- Berijazah Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) semua Bidang Keahlian tahun 2008, 2009, atau 2010.
- Nilai rata-rata Ujian Tulis [gabungan antara Nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) pada Ijazah (untuk lulusan tahun 2008 dan 2009) atau pada Ijazah/Ijazah Sementara/Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU)/Surat Tanda Lulus (STL) (untuk lulusan tahun 2010) tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol) dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan.
- Bagi pendaftar (calon peserta USM) yang menggunakan ijazah dari sekolah luar negeri, ijazah yang bersangkutan harus disahkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
- Umur berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam Ijazah/Ijazah Sementara/STL/SKHU tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 1 September 2010 (dalam pengertian bahwa yang lahir sebelum tanggal 1 September 1989 tidak diperkenankan mendaftar).
- Tidak cacat badan dan bebas dari narkoba (narkotika dan obat terlarang).
- Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
- Khusus untuk Program Diploma III dan I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai,ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
· Berjenis kelamin laki-laki;
· Tinggi badan minimal 165 cm;
· Tidak buta warna;
· Bagi yang memiliki mata minus, tingkat minus mata yang diperbolehkan maksimal adalah minus 3 dan tidak silindris;
· Bagi mereka yang dinyatakan lulus ujian tertulis, harus mengikuti dan lulus tes kesehatan dan kebugaran yang tempat pelaksanaannya akan diumumkan lebih lanjut.
- Menyetor biaya USM sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bendahara Administrasi Keuangan BLU STAN di Bank Mandiri Kantor Cabang Jakarta Bintaro Jaya Nomor Rekening 128-00-0554888-5, dengan ketentuan sebagai berikut:
· Setoran dapat dilakukan di setiap bank umum;
· Periode penyetoran adalah tanggal 28 April 2010 s.d. 4 Juni 2010;
· Bukti setor harus atas nama calon peserta ujian;
· Panitia tidak menerima bukti setor kolektif;
· Bukti setor harus disahkan/divalidasi petugas bank (tidak melalui ATM, Phone Banking, Internet Banking, dan lain-lain);
· Uang yang telah disetor tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun;
· Biaya yang ditimbulkan akibat penyetoran uang pendaftaran adalah tanggungan pendaftar (calon peserta ujian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar