Rabu, 26 Januari 2011

CROP CIRCLE

Jakarta - Versi LAPAN, pembuat crop circle di Sleman adalah manusia. Hingga kini si pelaku belum berani muncul dan mengaku bertanggung jawab atas aksi hebohnya itu. Pembuat crop circle bisa saja dipidana jika pemilik sawah tak terima.

"Kalau itu sawah rusak, dan pemilik sawah tidak terima, bisa jadi pidana," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar usai rapat bersama Tim Pengawas Century di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Menurut Boy, jika ada unsur kerugian yang dialami pemilik sawah 7 petak itu, tindakan pembuat crop circle terindikasi pidana.

Sebelumnya, Kapolsek Berbah AKP I Made Muliawan mengatakan, pihaknya sedang mencari pelaku dan akan mengenakannya pasal perusakan. Sementara, sejumlah kalangan menyarankan polisi tidak perlu menjerat pelaku dengan pidana, cukup mengganti rugi saja karena crop circle adalah bentuk kreativitas.

Kampus UGM juga menyebut aksi membuat crop circle sebagai kegiatan positif dan bukan kriminalitas. UGM juga memberikan apresiasi yang tinggi untuk para pencipta crop circle dan siap membantu membayar ganti rugi bila pelakunya benar adalah mahasiswanya.

Tidak ada komentar: